Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elly Lasut-Hanny Joost Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulut di MK

Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana mengemukakan kehadiran dirinya ke sidang panel I di Gedung MK pada hari ini Senin 13 Januari 2025 hanya untuk mengkonfirmasi terkait gugatan dari kliennya yang sudah dicabut.

Denny mengemukakan gugatan sengketa pilkada itu diajukan oleh kliennya pada 13 Desember 2024 lalu dan kini telah dicabut.

"Kami sudah mengirimkan surat ke pihak kepaniteraan untuk menarik permohonan perkara ini," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2024).

Dia juga mengatakan apakah dirinya tetap harus memenuhi panggilan jika diundang untuk membeberkan jawaban dan bukti di sidang gugatan pilkada yang digelar di MK.

"Apakah kami perlu menyerahkan jawaban dan bukti juga nanti," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Sidang Panel I, Hakim Suhartoyo mengemukakan bahwa Denny Indrayana tetap harus hadir jika pihaknya dipanggil untuk memberikan jawaban dan bukti.

"Iya, diserahkannyanjika anda dipanggil lagi untuk sidang dengan agenda penyerahan jawaban, kan masih lama itu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper