Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi membuat laporan terkait dugaan doksing yang dialami oleh penelitinya, Diky Anindya.
Diky mengalami doksing usai dirinya berkomentar terkait dengan masuknya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.
Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan laporan pihaknya itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.
"Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).
Tibiko menambahkan, dalam laporan ini pihaknya telah menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar terkait doksing peneliti ICW.
Baca Juga
Selain itu, Andri juga turut menyertakan barang bukti berupa dugaan ancaman yang dilayangkan terhadap pihaknya dari nomor yang tidak dikenal.
"Kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal," imbuhnya.
Adapun, Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada mengemukakan bahwa saat ini pihaknya juga telah meminta permohonan perlindungan ke LPSK dan juga membuat aduan ke Komnas HAM terkait pelaporan ini.
"Karena patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia," pungkasnya.