Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan orang yang belum bayar pajak tidak bisa urus SIM dan paspor lantaran ada Coretax.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Perdana Dewan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Perdana Dewan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan tidak akan menerbitkan SIM hingga Paspor kepada warga yang belum membayar pajak. 

Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi warga yang belum bayar pajak. 

"Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Selain warga, mantan Menko Maritim dan Investasi tersebut juga akan mempersulit perizinan korporasi apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak.

Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak, lanjutnya, maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.

Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.

"Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri," jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan," tutup Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper