Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu.
Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024.
"Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama.
"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ungkap mantan Gubernur Jakarta itu.
Baca Juga
Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK.
Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama.
Asal Mula Kasus
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta.
Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani.
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina.
"Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku," kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).
Kasasi Karen
Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG.
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya.
"Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL.
Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024.