Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun terhadap dua oknum polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan dua oknum polisi yang disanksi kali ini adalah DW dan RP. Keduanya merupakan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Dalam catatan mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya, kedua nama itu merujuk pada Brigadir Dwi Wicaksono (DW) dan Bripka Ready Pratama (RP).
Dwi dan Ready menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba PMJ dan dimutasi menjadi Bintara Yanma PMJ usai kasus dugaan pemerasan di DWP viral.
Erdi menambahkan, keduannya telah melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemerasan untuk melepaskan penonton DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut [DW dan RP] telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, total ada sembilan polisi yang telah menjalani sidang etik. Tiga dari sembilan polisi itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.