Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Korea Selatan menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yoon Suk Yeol terkait surat perintah penangkapan terhadap presiden yang telah dimakzulkan.
Dilansir dari Bloomberg pada Minggu (5/1/2024), media Korea Selatan Yonhap melaporkan bahwa tim kuasa hukum Yoon mengajukan keberatan atas pelaksanaan surat perintah tersebut pada 2 Januari 2024. Sehari kemudian, pejabat tinggi yang didukung sekitar 2.700 petugas polisi berusaha untuk menyerahkan surat perintah itu dalam kebuntuan selama enam jam dengan tim keamanan Yoon, tetapi tidak berhasil.
Surat perintah yang dikeluarkan pada 31 Desember itu berlaku hingga 6 Januari 2025. Adapun, Yoon telah diskors dari tugas kepresidenan sejak 14 Desember setelah dirinya mendeklarasikan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
Para pengacara presiden, yang masih tinggal di kediaman resmi di Seoul, mengklaim bahwa surat perintah tersebut cacat hukum dan berencana untuk menuntut sekitar 150 orang yang terlibat dalam upaya penyerahan surat perintah tersebut.
Kuasa hukum Yoon menuduh pihak berwenang, termasuk Kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Oh Dong-woon, Wakil Menteri Pertahanan Kim Seon-ho, dan penjabat kepala Badan Kepolisian Nasional, telah melanggar beberapa undang-undang dalam upaya melaksanakan surat perintah tersebut.
Seorang juru bicara Kementerian Pertahanan menolak berkomentar atas tuduhan dari pihak Yoon. CIO juga tidak segera menanggapi terkait hal tersebut.
Baca Juga
Upaya untuk menangkap Yoon dilakukan setelah dirinya menolak beberapa permintaan untuk hadir dalam pemeriksaan terkait tindakannya pada 3 Desember 2024. Kala itu, dia mendeklarasikan darurat militer selama sekitar enam jam, yang mengejutkan negara dan dunia.
Menurut laporan, tim kuasa hukum Yoon juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kantor anti-korupsi tidak akan berupaya menyerahkan surat perintah.