Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Kasus DWP, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward dipecat imbas kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karowatprov Brigjen Agus, dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono di Gedung TNCC,  Mabes Polri, Kamis (2/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karowatprov Brigjen Agus, dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Malvino AKBP Malvino Edward Yusticia dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus etik pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Malvino telah terbukti bersalah lantaran melakukan tindakan tercela dalam pengamanan acara DWP tersebut.

"Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Trunoyudo menambahkan bahwa Malvino juga telah dihukum penempatan khusus atau Patsus selama enam hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Di samping itu, Trunoyudo mengemukakan bahwa Malvino telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan komisi etik soal PTDH.

"Pelanggar menyatakan banding," imbuhnya.

Sebelumnya, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah dihukum PTDH dalam kasus ini.

Mereka dipecat tidak hormat Polri setelah menjalani sidang etik pada Kamis (31/12/2024). Donald dan Yudhy kompak menyatakan banding atas pemecatan dari korps Bhayangkara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper