Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp1,2 triliun pada kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut aset-aset yang disita pada Oktober hingga Desember 2024 keseluruhan berbentuk tanah dan bangunan. Terdapat total 23 bidang tanah dan bangunan yang disita tersebar di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Secara terperinci, aset tanah dan bangunan itu tersebar di Bogor, Jawa Barat sebanyak dua bidang tanah; di Jakarta sebanyak tujuh bidang tanah; dan di Jawa Timur sebanyak 14 bidang tanah.
"Dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun," ujar Tessa melalui keterangan resmi tertulis, Selasa (31/12/2024).
Penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan feri swasta, PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.
Baca Juga
Pada kasus itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.