Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik, Senin (23/6/2025), malam yang lalu di dua rumah di Jakarta Selatan. Namun, KPK enggan memerinci lebih lanjut rumah tersangka siapa yang digeledah. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, dari hasil penggeledahan salah satu rumah tersangka yang tidak diungkap identitasnya itu, penyidik menemukan dan menyita dua senjata api. Lembaga antirasuah nantinya akan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan legalitas senjata api itu.
"Benar, terkait dengan penemuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senpi tersebut," terangnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).
Budi menyebut pihaknya akan ikut mengecek dokumen pendukung dari senjata api yang ditemukan. Dia mengungkap dua senjata api yang ditemukan memiliki jenis berbeda.
"Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," ucapnya pada kesempatan terpisah.
Baca Juga
Selain senjata api, lembaga antirasuah telah menyita lima kendaraan mewah dengan perincian dua unit Lexus, satu ubnit Maybach, satu unit Alphard serta satu unit Mitsubishi XPander.
Kemudian, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Adapun penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan dari tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua orang mantan direktur BUMN penyeberangan itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Berkas penyidikan resmi dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juni 2025.
Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie mendapatkan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pihak ASDP dan PT JN telah menyepakati nilai akuisisi terhadap perusahaan feri swasta itu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai itu meliputi Rp892 miliar untuk nilai saham PT JN (termasuk 42 kapal) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi perusahaan.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.