Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar gerak cepat menindak kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
Dia menekankan bahwa setiap kasus yang ada harus segera ditindak tanpa harus menunggu mencuat atau viral di media sosial.
"Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respon cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Dia menambahkan upaya itu diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen positif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%.
"Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.