Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim: Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tak Terima Duit Korupsi

Hakim PN Tipikor menyatakan eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi tak menerima uang korupsi.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi dalam sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi dalam sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra tidak memperoleh uang korupsi.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Riza Pahlevi dan Emil Ermindra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Terdakwa Riza Pahlevi dan Emil Ermindra tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya di persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Riza Pahlevi dan Emil Ermindra memperkaya diri sendiri sebesar Rp986,7 miliar dalam kasus korupsi timah.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut agar keduanya dibebankan harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp493,3 miliar.

Namun demikian, dalam fakta persidangan, uang ratusan miliar itu telah diterima oleh Tetian Wahyudi selaku Direktur sekaligus pendiri CV Salsabila Utama. 

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa uang uang tersebut telah diterima oleh Tetian Wahyudi Direktur sekaligus pendiri CV. Salsabila Utama," tambahnya.

Dengan demikian, sebagaimana aturan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

"Dan sesuai fakta hukum persidangan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Maka demikian kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper