Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Kritik MKD DPR yang Panggil Rieke Diah Pitaloka karena Tolak PPN 12%

PDIP mengkritik pemanggilan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy hingga Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy hingga Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengkritik pemanggilan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dianggap memprovokasi penolakan kebijakan PPN 12%. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevry Sitorus mengatakan MKD seharusnya tidak bersikap reaksioner apalagi pernyataan Rieke mencerminkan tugas parlemen sebagai check and balance kekuasaan eksekutif.

“DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR,” terangnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024). 

Menurutnya, hal yang seharusnya dipermasalahkan adalah jika anggota DPR abai dan kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. 

“Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial. Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?” jelasnya. 

Dia berpendapat bahwa MKD dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR untuk berbicara. Deddy juga menilai bahwa akan berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk “menggunting lidah” para anggota. 

“Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper