Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2024: Kemenangan Keluarga Jokowi hingga Dipecat PDIP

Sepanjang 2024 menjadi tahun yang penuh asam dan manis bagi perjalan politik keluarga Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi berjalan-jalan bersama cucunya di mal Kota Medan
Jokowi berjalan-jalan bersama cucunya di mal Kota Medan

Pemecatan Keluarga Jokowi

Setelah menuai kemenangan dalam berbagai kontestasi, keluarga Jokowi akhirnya menerima sanksi pemecatan pada pengujung 2024 dari PDIP.

DPP Partai PDIP mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarganya, serta 27 anggota partai lainnya.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024). Dia menuturkan bahwa perintah ini berasal langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

“Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” tuturnya.

Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, mengenai pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” terangnya.

DPP PDIP Perjuangan akan mempertanggungjawabkan SK tersebut pada kongres yang akan datang. Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 4 Desember 2024.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasko Kristianto, ditandatangani,” ucapnya.

Sama halnya pada Gibran dan Bobby. Gibran dipecat berdasarkan SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan Bobby dengan SK 1651/KPTS/XII/2024. Kedua SK tersebut sama-sama ditetapkan di Jakarta, 4 Desember 2024.

Dalam surat keputusan, PDIP menjelaskan dua alasan mereka memecat Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dari daftar kadernya.

Pertama yakni lantaran Jokowi telah dianggap melanggar AD ART partai dengan tidak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kemarin.

Sementara alasan kedua, PDIP menyebut jika Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi MK yang disebut menjadi awal rusaknya sistem demkorasi, sistem hukum dan sistem moral-etika.

Menanggapi keptusan itu, Jokowi mengungkapkan menghormati keputusan PDIP dan menyebut hanya waktu yang akan mengujinya. Dia juga mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.

"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," katanya dilansir dari Antara.

Jokowi juga hanya membalas dengan senyuman ketika disinggung soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke partai.

Sementara itu, terkait soal kemungkinan dirinya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.

"Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak masalah dipecat hanya karena memiliki pendapat yang berbeda di PDIP.

Gibran berpandangan bahwa perbedaan pendapat dalam sebuah partai merupakan hal yang biasa. Bahkan, menurut Gibran, perbedaan juga bisa jadi hal positif karena bisa mewarnai demokrasi di Indonesia.

"Sekali lagi yang namanya perbedaan adalah hal yang biasa. Perbedaan itu yang mewarnai demokrasi kita," tuturnya di sela-sela Pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper