Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Perusahaan Penjual Lahan Tol Trans Sumatra di Lampung Tersangka Korporasi

KPK menduga adanya peran tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS pada TA 2017-2020.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya peran tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran (TA) 2017-2020. Terdapat satu perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka. 

Satu tersangka korporasi itu adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ. Lembaga antirasuah menduga perusahaan itu berperan menjual lahan yang diusut itu kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Dugaan itu di antaranya didalami dari sejumlah saksi yang diperiksa, Senin (23/12/2024). 

"Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12/2024). 

Adapun lima saksi yang diperiksa kemarin yaitu EVP Hutama Karya 2018-sekarang Muhroni, S.E Analyst Akuntansi Hutama Karya Ossi rosa Mediani serta Direktur HC dan Pengembangan Hutama Karya 2014-2020 Putut Ariwibowo. 

Kemudian, Sugiarti selaku Direktur Manajemen Resiko Hutama Karya, Direktur Utama Hutama Karya Realtindo 2020-Maret 2024 Sugiarti, serta Direktur Keuangan Hutama Karya Oktober 2019-Juni 2020. Lalu, Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020. 

Sebelumnya, KPK mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka perseorangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. 

Salah satunya merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper