Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan, muncul rumor di Amerika Serikat bahwa Elon Musk berpotensi menjadi Presiden AS yang baru setelah Donald Trump lengser.
Rumor tersebut mencuat setelah Elon Msuk mendapatkan posisi yang cukup penting di pemerintahan Donald Trump.
Dilansir dari Newsweek, beberapa anggota parta Demokrat minggu ini menjuluki Elon Musk sebagai "presiden" untuk mengkritik pengaruhnya terhadap Kongres.
Sebagaimana diketahui, Musk telah ditunjuk oleh Trump untuk memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE).
Mengacu pada alasan ini, banyak anggota parlemen Demokrat menyarankan Musk agar menjadi lebih dari sekadar calon pemimpin DOGE dan berfungsi sebagai pemimpin de facto Partai Republik.
Bukan tanpa alasan "sindiran" ini disampaikan mengingat keterlibatan Musk dalam upaya RUU belanja DPR minggu ini.
Baca Juga
Namun apakah bisa Elon Musk menjadi presiden AS setelah Donald Trump lengser?
Menurut laporan Newsweek, jawabannya tidak bisa. Seseorang tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden jika mereka tidak lahir di Amerika Serikat.
Musk lahir di Afrika Selatan dan menjadi warga negara AS pada tahun 2002.
Jadi, Musk tidak dapat menjadi presiden kecuali Konstitusi AS diamandemen untuk mengizinkan orang lain selain warga negara kelahiran untuk memenuhi syarat menjadi presiden.
Anthony Michael Kreis, seorang profesor hukum tata negara di Georgia State University, mengatakan bahwa Musk tidak memenuhi syarat ntuk mencalonkan diri sebagai presiden AS.
"Itu bahkan bukan pertanyaan terbuka. Musk tidak memenuhi syarat. Titik. Dan peluang amandemen tidak ada sama sekali," katanya.
Philip Bobbitt, seorang dosen senior terkemuka di Universitas Texas di Austin yang mengkhususkan diri dalam hukum tata negara, mengatakan jika musk tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
"Teks, sejarah, dan presedennya terlalu jelas. Mungkin ada argumen 'etika' yang didasarkan pada komitmen antidiskriminasi, tetapi argumen dari etos pada dasarnya adalah argumen dari tradisi konstitusional," katanya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Konstitusi diamandemen untuk mengizinkan orang lain selain warga negara kelahiran untuk memenuhi syarat menjadi presiden, Bobbitt berkata bahwa itu sangat tidak mungkin.
Di sisi lain, saat ini Musk dapat menjadi juru bicara DPR karena seseorang tidak perlu menjadi anggota DPR untuk memegang jabatan tersebut.
Satu-satunya persyaratan Konstitusi untuk juru bicara DPR adalah bahwa orang tersebut dipilih oleh anggota DPR. Dengan demikian, Musk dapat menjabat sebagai juru bicara DPR jika ia memperoleh dukungan dan suara untuk melakukannya.