Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)1, per Juli 2024 terdapat 11,3 juta ton sampah yang belum terkelola dengan baik.
Kondisi ini menegaskan urgensi aksi kolektif dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah di tingkat lokal dan nasional.
Salah satu cara dalam mengelola sampah bisa melalui bank sampah.
Dilansir dari wwf, bank Sampah merupakan inovasi dalam pengelolaan sampah yang menggabungkan prinsip lingkungan dan ekonomi.
Dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, Bank Sampah berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bank Sampah adalah sistem pengelolaan sampah yang melibatkan proses pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah dengan pendekatan ekonomi. Konsep ini memungkinkan sampah yang biasanya menjadi masalah lingkungan diubah menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Melalui Bank Sampah, masyarakat didorong untuk lebih sadar dan aktif dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Baca Juga
Tujuan dari pembuatan bank sampah
1. Pengurangan Volume Sampah: Mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses daur ulang dan pengolahan ulang.
2. Peningkatan Kesadaran Lingkungan: Mendidik masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampaknya terhadap lingkungan.
3. Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan tambahan melalui penjualan sampah yang dapat didaur ulang.
4. Penciptaan Lapangan Kerja: Membuka peluang pekerjaan baru dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah.
Pelestarian Lingkungan: Mengurangi pencemaran lingkungan dan konservasi sumber daya alam melalui praktik daur ulang.
Lantas siapa saja yang bisa membuat bank sampah?
Dilansir dari wwf, pendirian Bank Sampah dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa entitas yang dapat mendirikan Bank Sampah:
1. Komunitas atau Kelompok Masyarakat
RT/RW atau Organisasi Lokal: Warga di lingkungan tertentu dapat bekerja sama untuk membentuk Bank Sampah sebagai upaya kolektif dalam mengelola sampah lokal.
Kelompok Sosial dan Keagamaan: Organisasi sosial atau keagamaan dapat menginisiasi Bank Sampah sebagai bagian dari program sosial dan lingkungan mereka.
2. Institusi Pendidikan
Sekolah dan Universitas: Lembaga pendidikan dapat mendirikan Bank Sampah untuk mendidik siswa tentang pentingnya pengelolaan sampah dan memberikan pengalaman praktis dalam daur ulang.
3. Perusahaan dan Sektor Swasta
a. Perusahaan Swasta
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perusahaan dapat mendirikan Bank Sampah untuk mendukung pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satunya dilakukan oleh PT Godrej Consumer Products Indonesia yang baru saja meluncurkan Bank Sampah Godrej di Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ini bukan bank sampah pertama yang didirikan oleh GCPI, dimana sebelumnya Bank sampah pertama mereka sudah mengelola hampir 4 ton sampah sejak didirikan di 2023.
Selain itu, mereka juga telah memberikan upskilling workshop kepada masyarakat setempat untuk mengubah sampah-sampah tersebut menjadi produk-produk bernilai ekonomis.
“Melalui Bank Sampah Godrej Kebaikan Bersama RW 30 Desa Cicadas, kami tidak hanya mengurangi sampah yang tidak terkelola, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Cicin Winedar, HR Director PT Godrej Consumer Products Indonesia.
Sementara itu, bagi masyarakat Desa Cicadas, bank sampah ini memberikan dampak ekonomi langsung melalui pengelolaan limbah yang lebih baik.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengatakan inisiatif seperti ini tidak hanya membantu pengelolaan sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan lingkungan.
b. Koperasi dan UKM
Unit usaha kecil dan menengah dapat mengembangkan Bank Sampah sebagai peluang bisnis sekaligus kontribusi terhadap lingkungan.
4. Pemerintah Daerah
Dinas Lingkungan Hidup: Pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat menginisiasi dan mendukung pendirian Bank Sampah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pemerintah Kota/Kabupaten: Memberikan dukungan regulasi dan fasilitas untuk operasional Bank Sampah yang berkelanjutan.
5. Organisasi Non-Pemerintah (NGO)
Lembaga Swadaya Masyarakat: NGO yang fokus pada isu lingkungan dapat mendirikan dan mengelola Bank Sampah sebagai bagian dari program pelestarian lingkungan mereka.
6. Individu dan Pengusaha Sosial
Pengusaha Sosial: Individu dengan visi lingkungan dapat mengembangkan Bank Sampah sebagai model bisnis sosial yang berkelanjutan.
Inisiatif Pribadi: Siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dapat memulai Bank Sampah dengan melibatkan komunitas sekitar.