Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidan.
Menurut data Kementerian Imipas, setidaknya ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kemudian juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Pemberian amnesti ini mencakup untuk narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.
Kemudian mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salah satunya yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.
Baca Juga
Kemudian terpidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," tutur dia.
Supratman mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
"Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujar Supratman.