Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 4 Desember 2024. Foto BPMI Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 4 Desember 2024. Foto BPMI Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan siapa saja terpidana yang akan memeroleh amnesti. Nama-nama itu diakui belum dikantongi oleh pemerintah lantaran masih dalam tahap klasifikasi tindak pidana yang akan diberikan amnesti. 

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan]," ujar Supratman usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Tujuan rencana pemberian amnesti, terang Supratman, di antaranya untuk mengurangi kondisi overload dari kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu yakni seperti kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara serta kasus-kasus pelanggaran UU ITE.  

Kemudian, Prabowo juga berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa.  

"Termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata Supratman. 

Tidak hanya itu, dia mengungkap Prabowo berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Supratman menyebut ada kurang lebih 18 orang terpidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. 

Lalu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, terpidana kasus narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasj juga diminta untuk diberikan amnesti oleh Presiden. 

Dari jumlah yang sudah disebut, Supratman mengaku belum ada angka pasti berapa total terpidana yang akan mendapatkan pengampunan dari Presiden. Namun, dia memperkirakan sekitar 44.000 orang tengah didiskusikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis orangnya berapa," ungkap mantan Ketua Bales DPR itu. 

Adapun tahapan selanjutnya, terang Supratman, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. Dia hany memastikan bahwa secara prinsip Prabowo menyetujui rencana pemberian amnesti itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper