Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Hakim Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Kadin Versi Munaslub

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kadin Daerah terkait keabsahan hasil Munaslub.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kanan) dan Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie (kiri) dalam pertemuan dengan pengusaha Jepang yang tergabung di The Jakarta Japan Club (JJC) serta sejumlah pebisnis Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). /dok. Setpres
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kanan) dan Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie (kiri) dalam pertemuan dengan pengusaha Jepang yang tergabung di The Jakarta Japan Club (JJC) serta sejumlah pebisnis Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). /dok. Setpres

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kadin Daerah terkait keabsahan hasil Munaslub pada Sabtu (14/9/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto mengatakan penundaan sidang perdana itu dilakukan lantaran tergugat belum menyerahkan surat kuasa. Di samping itu, penggugat juga dinilai perlu melengkapi berkas gugatannya.

"Baik, jadi setelah majelis akhir memeriksa kualitas masing-masing standing untuk para pihak, baik para penggugat maupun tergugat walaupun dari surat kuasa yang disampaikan oleh para penggugat dan tergugat belum didapatkan," kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (12/12/2024).

Dengan demikian, Djuyamto memutuskan agar kedua belah pihak melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan dalam persidangan selama sepekan.

"Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19 Desember, kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita sidangnya di ruang sidang utama," pungkasnya.

Di samping itu, Kuasa Hukum Penggugat Denny Kalimang menjelaskan gugatan dilayangkan lantaran 18 penggugat dari Kadin Daerah menilai hasil Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) tidak sah.

Denny mengatakan, 18 Ketua Kadin Daerah tidak pernah hadir maupun mengirim utusan ke acara Munaslub tersebut. Di samping itu, 18 Kadin Daerah ini tidak pernah mengajukan permintaan kepada Dewan Kadin Pusat untuk menjalankan Munaslub.

"Jadi dua hal ini yang tidak pernah dilakukan oleh para penggugat, sehingga mereka mengajukan gugatan ini untuk menyatakan bahwa hasil munas dan penyelenggaraan munas itu adalah tidak syah bertentangan dengan keppres 18 tahun 2022," ujar Denny.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, terdapat lima orang tergugat dalam perkara ini yaitu Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari (tergugat I).

Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal (tergugat II), Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono (tergugat III).

Selanjutnya, Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid (tergugat IV). Selain itu, Ketum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper