Bisnis.com, JAKARTA — Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) melayangkan gugatan hasil Pilkada ke MK pada hari ini Rabu tanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB malam secara daring.
Paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah menyiapkan tiga ketua tim advokat yang akan beracara di sidang nanti ketiganya adalah Harli, Ronny Talapessy dan Alvon Kurnia Palma.
Seperti diketahui, KPU Jawa Timur telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 beberapa waktu lalu.
Pasangan nomor urut satu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim meraih suara 1.797.332 suara atau 8,67%. Kemudian pasangan nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih 12.192.165 atau 58,81%. Terakhir pasangan calon nomor urut tiga Tri Rismaharini dan Gus Hans meraih 6.743.095 atau 32,52% suara.
Sebelumnya, Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi juga mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah konstitusi.
Baca Juga
Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.
Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian.