Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi resmi MK, paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Chairuddin melayangkan gugatan sengketa pemilu itu kemarin malam Selasa 10 Desember 2024 pukul 19.10 WIB secara daring.
Paslon yang diusung satu partai yaitu PKS itu menggugat hasil penetapan Pemilihan Wali Kota oleh KPU Tangerang Selatan yang dinilai merugikan Ruhamaben-Shinta.
Baca Juga
Ruhamaben dan Shinta sudah menyiapkan dua pengacara untuk bersidang di sidang MK nanti. Keduanya adalah Busyraa dan Zainudin Paru. yang akan menjadi kuasa hukum pemohon dan pihak termohonnya adalah KPU Tangerang Selatan.
Seperti diketahui, KPU Tangerang Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilwakot Tangerang Selatan 2024. Hasilnya, pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan telah lolos sebagai pemenang.
Pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan berhasil meraih 354.027 atau 62,4 persen suara. Sementara itu, paslon Ruhamaben-Shinta hanya meraih 212.740 atau 37,5 persen suara sah.