Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per hari ini Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan data resmi dari situs MK, permohonan gugatan untuk tingkat Pilgub sebanyak tujuh gugatan yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku Utara (2 gugatan), Papua Selatan (3 gugatan).

Sementara itu, gugatan sengketa pemilu untuk tingkat wali kota ada sebanyak 45 permohonan gugatan. Gugatan yang paling banyak itu berasal dari gugatan sengketa pemilu di tingkat bupati sebanyak 202 gugatan.

Sayangnya, tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum terlihat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi hingga berita ini diturunka. 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper