Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per hari ini Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan data resmi dari situs MK, permohonan gugatan untuk tingkat Pilgub sebanyak tujuh gugatan yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku Utara (2 gugatan), Papua Selatan (3 gugatan).
Sementara itu, gugatan sengketa pemilu untuk tingkat wali kota ada sebanyak 45 permohonan gugatan. Gugatan yang paling banyak itu berasal dari gugatan sengketa pemilu di tingkat bupati sebanyak 202 gugatan.
Sayangnya, tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum terlihat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi hingga berita ini diturunka.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.
Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga
"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).