Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) selama 6-14 tahun pidana.
Salah satu terdakwa yang dituntut 14 tahun adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Jaksa meyakini bahwa Aon telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain Aon, jaksa juga menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto selama 14 tahun pidana. Ketiganya, dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Ketiganya juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) secara berbeda. Aon dituntut membayar UP Rp3,6 triliun; Suwito Rp2,2 triliun; dan Robert Rp1,9 triliun.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67," tutur jaksa.
Kemudian, jaksa juga menuntut delapan tahun pidana kepada terdakwa timah. Perinciannya, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
Adapun, Achmad hingga Buyung dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Sementara, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina dituntut enam tahun pidana dan membayar UP Rp750 juta subsider enam bulan.