Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

Sebanyak tujuh terdakwa dituntut 6-14 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mencecar eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani soal keterkaitan aparat Polda Bangka Belitung pada Kamis (3/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mencecar eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani soal keterkaitan aparat Polda Bangka Belitung pada Kamis (3/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) selama 6-14 tahun pidana.

Salah satu terdakwa yang dituntut 14 tahun adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

Jaksa meyakini bahwa Aon telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain Aon, jaksa juga menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto selama 14 tahun pidana. Ketiganya, dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Ketiganya juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) secara berbeda. Aon dituntut membayar UP Rp3,6 triliun; Suwito Rp2,2 triliun; dan Robert Rp1,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67," tutur jaksa.

Kemudian, jaksa juga menuntut delapan tahun pidana kepada terdakwa timah. Perinciannya, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

Adapun, Achmad hingga Buyung dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Sementara, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina dituntut enam tahun pidana dan membayar UP Rp750 juta subsider enam bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper