Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Catat Baru 2 Gugatan Hasil Pilgub yang Masuk, Semuanya dari Papua Selatan

Sebanyak dua Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2024 telah masuk ke sistem Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak dua Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2024 telah masuk ke sistem Mahkamah Konstitusi (MK). Dua gugatan hasil Pilkada itu terkait dengan Pilkada Papua Selatan. 

Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024 di situs resmi MK, dua gugatan itu didaftarkan pada 9 dan 10 Desember 2024. 

Pertama, PHPU yang masuk paling awal adalah PHP Umum Gubernur Papua Selatan 2024 dengan APPP No.187/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember. PHPU itu diajukan oleh M. Andrean Saefudin (Pemohon) kepada KPU Provinsi (Termohon). 

Kedua, PHPU selanjutnya terkait dengan Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 terdaftar dengan No.207/PAN.MK/e-AP3/12/2024. PHPU itu diajukan oleh Ir. Saparuddin (Pemohon), diwakili oleh Judianto Simanjuntka dan Sukri Samosir (Kuasa Pemohon), kepada KPU Provinsi (Termohon). 

Adapun berdasarkan dashboard Daftar Permohonan PHPU Pilkada, hanya dua PHPU saja yang masuk untuk Pemilihan Gubernur. Sementara itu, sudah ada 170 permohonan untuk Pemilihan Bupati dan 39 permohonan untuk Wali Kota. 

Total dari permohonan PHPU yang sudah masuk ke sistem MK adalah 211 permohonan. 

Adapun Ketua MK Suhartoyo mengatakan, lembaganya masih terus menerima pengajuan permohonan PHPU Pilkada 2024. MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara.

"Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu," kata Suhartoyo dikutip dari siaran pers, Senin (9/12/2024). 

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Kemudian, nantinya putusan PHPU akan digelar dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper