Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Baru Terima Satu Gugatan Sengketa Terkait Pilgub

MK baru menerima 1 gugatan perselisihan hasil pemilahan kepala daerah alias Pilkada 2024.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah menerima 200 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah alias Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, dari 200 permohonan tersebut, 1 di antaranya adalah permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur Papua Selatan yang didaftarkan dua kali yaitu pada hari Senin 9 Desember 2024 dan Selasa 10 Desember 2024.

Kemudian, permohonan sengketa untuk pemilihan calon wali kota ada sebanyak 39 pemohon. Paling banyak adalah pemilohan bupati yang permohonan gugatannya kini mencapai 168 gugatan.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa dari 200 permohonan sengketa pemilu itu, sebanyak 102 pemohon mengajukannya secara daring, sementara itu sisanya 98 pemohon mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi langsung.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur baru wilayah Papua Selatan.

Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024. 

"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper