Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah menerima 200 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah alias Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, dari 200 permohonan tersebut, 1 di antaranya adalah permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur Papua Selatan yang didaftarkan dua kali yaitu pada hari Senin 9 Desember 2024 dan Selasa 10 Desember 2024.
Kemudian, permohonan sengketa untuk pemilihan calon wali kota ada sebanyak 39 pemohon. Paling banyak adalah pemilohan bupati yang permohonan gugatannya kini mencapai 168 gugatan.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa dari 200 permohonan sengketa pemilu itu, sebanyak 102 pemohon mengajukannya secara daring, sementara itu sisanya 98 pemohon mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi langsung.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur baru wilayah Papua Selatan.
Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga
"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).