Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) saat ini sedang menghadapi masalah, yang mana terdapat dua pihak yang memperebutkan posisi ketua umum, yaitu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Dilansir Antara pada Senin (9/12/2024), Jusuf Kalla kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Namun, di lain pihak, politisi Golkar Agung Laksono menggelar musyawarah nasional (munas) tandingan ke-22 PMI.
Terkait dengan hal itu, JK pun mengambil langkah untuk melaporkan Agung Laksono ke polisi. Dia menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi PMI dalam negara.
Baca Juga : Sejarah 22 Agustus, Lahirnya Palang Merah |
---|
"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kami sudah laporkan [Agung Laksono] ke polisi," kata JK dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 menegaskan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal. "[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar dia.
Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.
"Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART," tuturnya.
Berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan Minggu (8/11/2024), JK telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.
Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Respons Agung Laksono
Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla, Agung Laksono pun buka suara. "Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar dia sebagaimana dilansir dari Antara.
Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20% suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Dia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
"Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," paparnya.
Dia juga menyampaikan akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum.
"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi [Munas] PMI," katanya.