Bisnis.com, JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember.
Peringatan hari ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi.
Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya.
PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi.
Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.
Merujuk laman United Nations (UN), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang.
Baca Juga
Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi. Dimulai saat Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif. Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan secara terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin.
"Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan," ujar Sekjen PBB Kofi Annan dalam pidatonya di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003.
Kemudian digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003. Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003. Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya. Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.
Perayaan yang diinisiasi PBB ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran setiap orang betapa buruknya dampak yang ditimbulkan dari praktik korupsi dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi serta peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Upaya penanggulangan kejahatan luar biasa ini merupakan hak dan tanggung jawab semua orang. PBB menekankan, diperlukan kerja sama dan kesadaran dari semua aktor, mulai dari negara, pejabat pemerintah, pegawai negari, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, hingga media untuk melawan korupsi. Selain meresmikan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, Majelis Umum juga menunjuk pilar PBB lainnya sebagai perwakilan untuk penanggulangan narkoba dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4)
Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.