Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Bansos BPNT dari Kemensos

Cara cek bansos BPNT dari Kemensos dapat dilakukan secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Cara cek bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) dapat dilakukan secara online. Selain cek bansos BPNT, Anda juga bisa mengusulkan untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah jika memenuhi syarat.

Bansos BPNT adalah bansos rutin yang disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara dan kantor pos. Bansos BPNT biasanya cair 2 bulan sekali. Bagi Anda yang ingin memastikan masih terdata sebagai penerima manfaat bansos BPNT dapat mengakses laman resmi dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos BPNT

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
  4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
  6. Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.

Perlu diingat, penerima bansos BPNT ialah mereka yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika belum terdata tetapi merasa memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan usulan atau pengajuan untuk mendapat bantuan tersebut.

Cara Usul Jadi Penerima Bansos 

Saat ini, untuk mendaftar dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. Apabila belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru
  3. Setelah aktivasi, masuk ke dalam akun
  4. Pilih menu Daftar Usulan. Pemilik akun dapat mendaftarkan dirinya, keluarga, atau masyarakat lain atau fakir miskin lain
  5. Isi data sesuai dengan data kependudukan (KTP dan KK)
  6. Pada menu Pilih Jenis Bantuan Sosial dapat diisi bila NIK sudah terdaftar pada DTKS
  7. Selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper