Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisakah Presiden Yoon Mendapat Sanksi Hukum karena Penerapan Darurat Militer di Korsel?

Presiden Yoon Suk Yeol didesak memberikan alasan jelas mengenai penetapan darurat militer di Korea Selatan pada Rabu (4/12/2024).
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol saat mengumumkan status darurat militer melalui siaran televisi nasional pada Selasa (3/12/2024). Dok Yonhap
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol saat mengumumkan status darurat militer melalui siaran televisi nasional pada Selasa (3/12/2024). Dok Yonhap

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Asia Timur Amnesty International Boram Jang memberikan pandangan mengenai penetapan darurat militer oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Boram mengatakan bahwa penetapan yang dilakukan Yoon bisa menjadi kesalahan fatal. Ia pun menegaskan bahwa darurat militer tidak boleh dilakukan yang mempengaruhi hak asasi manusia (HAM).

“Presiden Yoon harus sepenuhnya menjelaskan alasan untuk mengumumkan darurat militer dan memastikan bahwa tindakan apa pun yang membatasi hak asasi manusia adalah pengecualian, bersifat sementara dan terbatas pada apa yang benar-benar diperlukan oleh tuntutan situasi dan semua tindakan ini harus melalui peninjauan Kembali," ucap Boram Jang dikutip dari amnesty.org pada Kamis (5/12/2024).

Ia kemudian menjelaskan pemberlakuan darurat militer berarti penyerahan kekuasaan administratif dan yudisial kepada militer.

"Hal ini mengancam akan membatalkan kemajuan yang telah dicapai dengan susah payah selama beberapa dekade dan dapat berdampak buruk pada hak asasi manusia. Tanpa pembenaran yang memadai, hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum dan standar hak asasi manusia internasional," lanjutnya.

Kemudian penerapan militer darurat juga harus memenuhi supremasi hukum yang berlaku. Sehingga hal tersebut tidak dapat dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan perbedaan pendapat atau membatasi kebebasan mendasar.

"Tindakan Presiden Yoon harus mematuhi standar internasional mengingat ancaman besar terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.

Dasar Hukum Penerapan Darurat Militer Korea Selatan

Berdasarkan hukum Korea Selatan, darurat militer hanya dapat diberlakukan dalam situasi yang menimbulkan ancaman luar biasa terhadap kelangsungan hidup negara. Misalnya seperti perang dan pemberontakan bersenjata.

Namun tidak jelas apakah klaim Presiden Yoon atas darurat militer memenuhi ambang batas hukum dan konstitusional yang disyaratkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Militer dan Pasal 77 Konstitusi.

Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, tindakan tersebut harus bersifat pengecualian, sangat diperlukan, proporsional, dan bersifat sementara.

Darurat militer hanya dapat diberlakukan karena keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, dan harus mematuhi pengamanan internasional yang melindungi hak asasi manusia (HAM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper