Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim PM Surabaya Layangkan Gugatan Praperadilan di Kasus Ronald Tannur

Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo (HH), kini berstatus tersangka, mengajukan praperadilan terkait kasus Ronald Tannur.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo (HH) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan dalam gugatan praperadilan itu dilayangkan agar Kejagung mencabut status tersangka HH.

"Ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

Dia juga menyampaikan, gugatan praperadilan itu teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan oleh HH pada Selasa (3/12/2024).

Nantinya, sidang gugatan praperadilan hakim HH bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

'Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024," imbuhnya.

Sebagai informasi, HH dengan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) telah ditetapkan sebagai tersangka pada (23/10/2024).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran Kejagung menemukan bukti permulaan terkait tindak pidana korupsi berupa suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Heru cs diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper