Bisnis.com, JAKARTA -- Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo (HH) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan dalam gugatan praperadilan itu dilayangkan agar Kejagung mencabut status tersangka HH.
"Ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Dia juga menyampaikan, gugatan praperadilan itu teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan oleh HH pada Selasa (3/12/2024).
Nantinya, sidang gugatan praperadilan hakim HH bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
'Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, HH dengan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) telah ditetapkan sebagai tersangka pada (23/10/2024).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran Kejagung menemukan bukti permulaan terkait tindak pidana korupsi berupa suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Heru cs diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.