Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto.
Perlu diketahui, sanksi ini diberikan imbas dari pernyataan Yulius yang diunggah ke media sosial dan menyinggung soal “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut Puan, anggota DPR memang memiliki hak untuk berbicara mengenai pendapatnya, tetapi MKD juga memiliki mekanisme tersendiri untuk mengevaluasi anggota dewan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran etik.
“Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara. Namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP ini menyebut mekanisme MKD tersebut tak hanya terbatas pada anggota DPR dari fraksi tertentu saja, tetapi berlaku pada semua anggota DPR dari fraksi manapun.
“Dan itu bukan hanya PDI perjuangan saja. Semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindak lanjut di hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD,” jelas Puan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.