Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 58% anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal masa jabatan.
Berdasarkan data yang ditarik per 3 Desember 2024, baru sebanyak 72 dari 124 orang anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyerahkan LHKPN.
"Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Secara terperinci, sebanyak 36 dari total 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 16 orang lainnya belum lapor.
Kemudian, 30 dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor. Selanjutnya, 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024, atau pejabat-pejabat yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN di awal tahun ini.
Baca Juga
Dengan tingkat pelaporan belum mencapai 60%, lembaga antirasuah mengingatkan agar para wajib lapor segera menunaikan kewajibannya.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," terang Budi.
Di sisi lain, lanjutnya, KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya para anggota kabinet mengalami kendala.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi.