Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Kejagung Sita Uang Kasus Pencucian Uang Duta Palma Rp288 Miliar

Kejagung kembali menyita uang kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp288 miliar.
Kejagung menyita uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group senilai Rp288 miliar../JIBI-Anshary Madya Sukma
Kejagung menyita uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group senilai Rp288 miliar../JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejagung menyita kembali uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group senilai Rp288 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex dan rekening milik saksi berinisial RI.

"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," kata Abdul di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.

Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper