Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Kejar Target Tetapkan Upah Minimum Sektoral Sebelum Natal

Yassierli menargetkan penetapan upah minimum provinsi hingga sektoral bisa rampung sebelum Natal 25 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan penetapan upah minimum provinsi hingga sektoral bisa rampung sebelum Natal 25 Desember 2024.

Seperti diketahui, pemerintah sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan upah minimum secara nasional naik 6,5% rata-rata pada 2025.

Yassierli mengatakan kementeriannya kini tengah menyusun timeline usai penetapan kenaikan 6,5% itu.

"Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP kemudian UMK termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 desember kita berharap kerja sama pemda, nanti akan ada juga kami buat sosialisasi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli mengindikasikan pemerintahan Prabowo menghadapi kondisi yang tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya dalam hal penetapan upah sampai dengan level sektoral.

"Dan karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum secara nasional rata-rata sebesar 6,5% pada 2025.

Hal itu diumumkan oleh usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menyebut sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan berbagai pihak termausk kelompok buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata 6,5%.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper