Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus pemerasan yang diduga terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut bakal berlangsung di Bareskrim Polri.
"Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/11/2024).
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lembaga antirasuah itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atau P-19.
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.
Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.
Adapun, barang bukti dalam penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.