Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai Kejaksaan Agung alias Kejagung telah berhasil membuktikan minimal dua alat bukti untuk menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Tumpanuli pada salah satu pertimbangan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).
"Hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya adalah sah dan sudah berdasarkan hukum segala keputusan atas penetapan tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, tiga ahli hingga sejumlah bukti dokumen termasuk elektronik sebelum menetapkan Tom menjadi tersangka.
Hanya saja, kata Tumpanuli, pihaknya tidak berwenang dalam membuktikan kebenaran dari dua alat bukti tersebut secara materil.
"Termohon telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti. namun sampai sejauh mana kebenaran materil bukan wewenang Lembaga praper," tambahnya.
Baca Juga
Dia juga menyatakan, pertimbangan lain soal keterangan ahli terkait kondisi stok gula di Indonesia pada periode penyidikan ini juga bukan kewenangan hakim praperadilan.
"Keterangan ahli soal kondisi stok gula tidak dipertimbangkan karena itu sudah masuk pokok perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP.