Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken Keppres, Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

Pilkada yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 disahkan menjadi hari libur nasional. Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait Pilkada serentak, 27 November mendatang menjadi hari libur nasional

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 sebagai hari libur nasional. 

“Keputusan ini ditandatangani oleh Bapak Presiden tanggal 21 November 2024. Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” kata Tito di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024). 

Tito juga menjelaskan dasar keputusan tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.  

Apabila pilkada jatuh pada hari libur seperti Sabtu atau Minggu, maka tidak diperlukan penetapan hari libur tambahan. 

Namun, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak di seluruh Indonesia, meliputi 545 daerah, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur, maka hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.  

“Dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia, maka secara resmi Rabu, 27 November 2024, menjadi hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Pratikno. 

Di sisi lain, Kemenaker melalui Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. 

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper