Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Teguh menyampaikan empat barang bukti itu sudah sesuai dengan aturan berlaku, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga barang bukti elektronik.

"Bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan alat bukti keterangan saksi alat bukti keterangan ahli alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik," ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

Hanya saja Teguh tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan sejumlah barang bukti yang diperoleh pihaknya tersebut. 

Namun demikian, sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka, Kejagung menyatakan telah memeriksa 122 saksi, termasuk Tom Lembong.

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo termohon sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper