Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ menjadi Undang-Undang

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024). Adapun Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan hasil pembahasan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dia turut menyebutkan ada empat pasal tambahan.

“Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta dilkuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

Berikut 4 pasal tambahan di antara pasal 70 dan 71:

Pasal 70A

Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper