Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga 'Bandar' Judi Online?

Transaksi judi online kian sulit dilacak, data PPATK mengungkap bahwa jumlah transaksi gelap judi online naik sangat signifikan.
Anshary Madya Sukma,Jessica Gabriela Soehandoko
Selasa, 12 November 2024 | 11:30
- Bareskrim Ungkap Kasus  Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma
- Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi mengakui kesulitan untuk menumpas habis judi online alias judol karena kompleksitas transaksinya. 

Saat ini, transaksi judi online yang tadinya menggunakan rekening telah beralih ke payment gateway seperti QRIS, e-Wallet, hingga e-Money.

"Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin kemarin.

Model transaksi yang jauh lebih sederhana dan praktis karena berbasis daring, kemudian memiliki konsekuensi terhadap semakin menjamurnya judi online. Hampir semua kalangan menurut Kapolri terpapar praktik haram tersebut. Apalagi, baseline deposit untuk main judi online dipatok lebih rendah yang tadinya Rp100.000 menjadi Rp10.000.

Adapun kendala lainnya, menurut Kapolri adalah server yang tadinya berada di dalam negeri, telah berpindah ke negara yang melegalkan praktik judi online, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Tiongkok. 

Sementara itu, modus peminjaman KTP masyarakat untuk membuka rekening yang bakal digunakan untuk judi online juga menjadi kendala lain dalam pemberantasan judi online ini.

"Pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening ada rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian ktp-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif," jelasnya.

Jumlah Kasus 

Sementara itu, Kapolri mengungkapkan pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dalam kasus judi online.Dia menyampaikan, ribuan tersangka itu ditangkap dalam 6.386 perkara yang telah diungkap sejak 2020 hingga 2024. 

"Dari mengungkap kasus [judi online] tersebut selama 2020-2024. 9096 tersangka kita amankan," ujarnya dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 5.991 rekening dan memblokir 68.108 situs judi online. Dalam paparan Kapolri itu juga terlihat bahwa lembaga penegak hukum RI ini telah berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar dalam periode 2020-2024.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

Kendati demikian, jumlah Rp861,8 triliun tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan potensi transaksi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang berubah menjadi Komenteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi pernah memperkirakan perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun pada 2024.

Jumlah itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp327 triliun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

Pemerintah pada waktu itu menyatakan besarnya nilai transaksi di judi online karena masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan platform judi online. 

Menurutnya, pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk pegawai Kementerian Kominfo. 

Adapun data PPATK sampai dengan September 2024 lalu, jumlah transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait perjudian mencapai 33.835 transaksi. Jumlah pada bulan September tersebut telah melampaui total transaksi mencurigakan kasus judi pada tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai 11.222 dan 24.850.

Secara persentase angka transaksi gelap terkait judi pada kuartal 3/2024 telah tumbuh sebanyak 36,2% dibanding tahun 2023 (full year) dan 201,6% dibanding tahun 2022 (full year).

18 Tersangka Judi Online

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

Judi online
Judi online

Ade merincikan, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. "10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya," tambahnya.

Sejauh ini, baru enam tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu AK, AJ, A, DM, MN dan A. Khusus AK, AJ dan A disebut sebagai pengendali sindikat judi online yang bermarkas di kantor satelit yang berlokasi di Bekasi.

Sementara, MN dan A merupakan buronan dalam kasus ini. Untuk MN sudah ditangkap, dari penangkapan itu polisi turut meringkus DM. Sementara, A hingga saat ini masih berstatus DPO.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper