Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah satu DPO dalam kasus dugaan perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan satu DPO itu berinisial MN. Selain MN, Polisi juga telah menangkap terduga pelaku berinisial DM.
"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus Perjudian Online di Komdigi," ujar Wira dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya akan menjemput kedua tersangka itu di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kedua DPO ini memiliki peran yang berbeda.
"MN berperan menyetorkan list web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.