Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Jaksa Korsel Geledah Kantor Hyundai E&C Soal Dugaan Suap Eks Bupati Cirebon

Jaksa penyidik Korea Selatan telah melakukan penggeledahan kantor Hyundai Engineering & Construction (E&C) atas dugaan suap terhadap kepala daerah di Cirebon.
Seorang karyawan bekerja di kantor pusat Hyundai Engineering & Construction Co. di Seoul, Korea Selatan, Rabu (15/7/2009)./Bloomberg-Seokyong Lee
Seorang karyawan bekerja di kantor pusat Hyundai Engineering & Construction Co. di Seoul, Korea Selatan, Rabu (15/7/2009)./Bloomberg-Seokyong Lee

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Korea Selatan telah melakukan penggeledahan kantor Hyundai Engineering & Construction (E&C) atas dugaan suap terhadap kepala daerah di Cirebon.

Dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap, penggeledahan itu terkait dengan dugaan suap eksekutif Hyundai E&C ke kepala daerah di Cirebon sebesar 600 juta won atau setara Rp6,7 miliar.

Uang miliaran itu diduga dikeluarkan petinggi Hyundai E&C untuk meredam keluhan penduduk setempat terkait dengan proses pembangunan pembangkit listrik batu bara di Cirebon.

"Jaksa dilaporkan mencurigai bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won kepada kepala daerah di Indonesia," demikian tulis Yonhap, dikutip Minggu (10/11/2024).

Adapun, penggeledahan itu dilakukan di kantor Hyundai E&C, Seoul pada Rabu (6/11/2024). Sejumlah barang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut, uakni dokumen dan data komputer terkait kasus penyuapan eksekutif Hyundai E&C.

Sebagai informasi, Hyundai E&C telah memenangkan memenangkan proyek pembangkit listrik Cirebon senilai $727 juta pada 2015.

Di sisi lain, kepala daerah di Cirebon, yang diduga menerima suap dari Hyundai, pun telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Indonesia.

Pejabat daerah yang dimaksud dalam kasus tersebut diduga eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia telah divonis tujuh tahun oleh pengadilan Tipikor Bandung. 

Pada Oktober 2023, hukumannya dalam kasus gratifikasi, suap hingga TPPU itu diperberat menjadi sembilan tahun di tingkat banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper