Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Seoul, Korea Selatan, menggeledah kantor Hyundai Engineering & Construction terkait dengan kasus suap petingginya terhadap pejabat daerah Cirebon, Indonesia, pada 2015.
Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, pada Rabu (6/11/2024) pagi hari untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.
“Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.
Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon.
Pada 2015, Hyundai E&C telah memenangkan proyek pembangkit listrik Cirebon senilai $727 juta.
Sementara itu, kepala daerah di Cirebon, yang diduga menerima suap dari Hyundai, pun telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Indonesia.
Baca Juga
Pejabat daerah yang dimaksud dalam kasus tersebut adalah mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Berdasarkan catatan Bisnis, Sunjaya Purwadisastra terjerat beberapa kasus korupsi selama masa jabatannya.
Pertama, Sunjaya ditangkap KPK pada Oktober 2018 dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya terbukti menerima suap dari para pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam kasus itu, Sunjaya didakwa menerima suap sekitar Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Selain kasus suap, Sunjaya juga terlibat dalam kasus gratifikasi. KPK mengungkapkan Sunjaya menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp52 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Gratifikasi ini berasal dari berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut.
Pada 2019, Sunjaya Purwadisastra resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang.
Sebagian uang yang diterima Sunjaya terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). "Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Bisnis pada Jumat (4/10/2019).