Bisnis.com, JAKARTA - Kemenkeu baru saja memperkenalkan materai jenis baru yang diberinama Materai Teraan Digital. Apa itu?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai.
PMK 78/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi terhadap ketiga PMK yang dicabut itu.
Salah satu bunyi dari peraturan tersebut adalah penambahan jenis meterai baru yakni Teraan Digital.
Apa itu meterai Teraan Digital?
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER- 17 /PJ/2008, meterai Teraan Digital adalah salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
Baca Juga
Sehingga saat ini ada dua jenis teraan meterai yakni manual dan digital.
Mesin Teraan Meterai Manual adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem mekanik yaitu dengan membuka dan memasang segel timah.
Sedangkan Mesin Teraan Meterai Digital adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.
Deposit Code Recrediting (DCR) adalah Suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit.
Aplikasi Kode Deposit adalah Suatu aplikasi yang membangkitkan dan mengatur kode deposit Mesin Teraan Meterai Digital, yang diinstal dalam server yang diletakkan di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai.
Nantinya, pelunasan Bea Meterai dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai harus menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital