Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. Gugatan itu teregister dalam 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
"Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan pra-pradilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan [di PN Jakarta Selatan]," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom jadi tersangka.
Sebab, seharusnya dua bukti yang telah membuat kliennya jadi tersangka itu harus diungkap ke publik secara transparan.
"Seharusnya itu bisa dibagikan ke publik dan secara transparan bisa diketahui," imbuhnya.
Baca Juga
Berikut poin-poin praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel :
1. Tom Lembong dinilai tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
2. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dinilai menjadi cacat hukum.
3. Penyidikan Tom diduga dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien.
4. Penahanan terhadap Tom Lembong dinilai tidak perlu. Sebab, Kuasa Hukum memastikan Tom tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Kuasa hukum juga menyatakan dalam penersangkaan kliennya belum ada bukti yang kuat menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.