Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono diduga menerima uang gratifikasi Rp2,6 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahyono terima uang Rp2,6 miliar melalui dua tahapan.
Dia menjelaskan tahap pertama, tersangka Prasetyo Boeditjahjono menerima fee lewat pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa Nur Setiawan Sidik sebesar Rp1,2 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
"Jadi total dia menerima uang yaitu sebesar Rp2,6 miliar," tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Qohar mengemukakan akibat perbuatan tersangka Prasetyo Boeditjahjono tersebut, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa kini tidak dapat difungsikan lagi.
"Jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.157.087.853.322. Dia juga menjelaskan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahjono kini telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah diringkus di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya.