Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supratman Pastikan Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah bakal segera melaksanakan putusan MK terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja

Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

“Tadi soal pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah bakal langsung melaksanakan putusan dari lembaga yudikatif itu, sebab terdapat urgensi dalam putusan MK yang harus dilaksanakan yakni penetapan Upah Minimun Provinsi.

Dia melanjutkan bahwa bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimun.

“Nant itu [indeks terkait hidup layak] yang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian sekarang. Berapa besarannya secara teknis nanti menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak,” pungkas Supratman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper