Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Tunjuk Herindra Jadi Kepala BIN

Jokowi memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengangkat Wakil Menteri Pertahanan M Herindra sebagai Kepala BIN yang baru.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri) meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa (21/3/2023). Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri) meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa (21/3/2023). Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengangkat Wakil Menteri Pertahanan M Herindra sebagai Kepala BIN yang baru.

Keputusan pemberhentian Budi Gunawan diungkapkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024). 

"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi, Surpres Pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," jelas Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024). 

Puan kemudian mengungkapkan, bahwa pelaksanaan fit and proper atau pertimbangan dari DPR akan dilaksanakan pada besok pagi, Rabu (16/10/2024). 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Puan mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima Surat dari Presiden Jokowi tersebut, perihal  permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala badan intelijen negara atau BIN. 

Kemudian, surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 14 Oktober 2024. 

Namun, menimbang AKD belum terbentuk, berdasarkan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR. 

Nantinya, tim tersebut memiliki tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN, untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper