Bisnis.com, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan bisa menjadi rujukan dalam pembuatan ulang SIM atau SKCK.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan pencatatan itu dilakukan melalui aplikasi traffic attitude record dan berlaku untuk pengendara di Tanah Air.
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU lalin maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk pengguna SIM," ujar Aan di HUT Korlantas Polri, di YouTube NTMC Korlantas Polri, Kamis (25/9/2024).
Aan juga merincikan, setiap pelanggaran akan memiliki bobot poin masing-masing. Misalnya, untuk pelanggaran karena ditilang satu poin, pelanggaran sedang dua poin dan berat tiga poin.
Adapun, untuk kecelakaan bisa berkurang delapan sampai 12 poin bagi pengendara yang terlibat tabrak lari. Sementara menurut Aan, masing-masing masyarakat akan diberikan 12 poin saat menerima satu poin.
"Untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari, sehingga ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, ini tidak semuanya diperpanjang ketika poinnya sudah habis," imbuhnya.
Baca Juga
Setelah poin itu habis, maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM ulang. Dengan demikian, menurut jenderal polisi bintang dua itu aturan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Bahkan, pelanggaran yang tercatat dalam database Korlantas Polri ini bisa saja digunakan untuk membuat SKCK."Ke depannya, data ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkasnya.