Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Ketua Kadin Daerah Adukan Panitia Munaslub ke Bareskrim Soal Pencatutan Nama

Lima orang Kadin Daerah mengadukan kasus dugaan pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh panitia musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin 2024 di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Bisnis/Afifah Rahmah Nurdifa.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin 2024 di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Bisnis/Afifah Rahmah Nurdifa.

Bisnis com, JAKARTA - Lima orang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah mengadukan kasus dugaan pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh panitia musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum dari lima Ketua Kadin Daerah atau Kadinda, Denny Kailimang menjelaskan alasan lima kliennya itu melaporkan panitia Munaslub itu lantaran merasa dicatut namanya saat gelaran Munaslub pada (14/9/2024) lalu. Hanya saja, dia masih enggan membeberkan lima Kadinda tersebut.

"Untuk mengajukan laporan tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Munaslub Kadin 14 September 2024. Jadi Ada beberapa Kadin Provinsi yang merasa tak pernah melakukan suatu permintaan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan Munaslub," ujarnya di Bareskrim, Rabu (25/9/2024).

Dia menjelaskan sesuai aturan yang ada, Munaslub bisa terselenggara apabila ada permintaan akan dari setengah jumlah Kadin Provinsi. Hal tersebut, juga harus dibarengi dengan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk melaksanakan Munaslub.

Hanya saja, menurut Denny, ada beberapa Kadin Provinsi yang mengaku tidak pernah melaksanakan permintaan Munaslub. Meskipun begitu, Steering Committee yang mengaku sebagai panitia Munaslub tetap memberikan undangannya.

Oleh karenanya, undangan tersebut dinilai klien Denny tidak sah lantaran diduga tidak ada permintaan resmi dari mayoritas Kadin Provinsi.

"Ini yang jadi masalah, bahwa itu suatu masalah yang tidak pernah beberapa Kadin meminta untuk munaslub dan menegur Dewan Pengurus Kadin Indonesia," tambahnya.

Dalam kasus ini, Denny menyoroti sejumlah oknum yang diduga telah melakukan pencatutan nama, penyalahgunaan tanda tangan, daftar hadir, serta pemberian keterangan palsu dalam Munaslub tersebut.

Dengan demikian, dia menilai dalam peristiwa ini terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang dilakukan penyelenggara Munaslub. 

"Ini yang kita laporkan bahwasanya ada keterangan-keterangan, atau daftar hadir, atau absen, memberikan keterangan di dalam Munaslub 14 bulan 9 itu kita anggap tidak benar," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Munaslub yang digelar Sabtu (14/9/2024), nama Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin baru menggantikan Arsjad Rasjid. Hanya saja, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub itu telah melanggar aturan dan dinyatakan tidak sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper